Koperasi terdampak corona peroleh bantuan likuiditas
Jakarta, (MD) - Pemerintah sepakat akan mengucurkan bantuan likuiditas khusus kepada koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan akibat terdampak oleh pandemi virus corona atau COVID-19.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki setelah mengikuti rapat terbatas secara virtual dengan topik lanjutan pembahasan Program Mitigasi Dampak COVID-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Untuk koperasi, tadi sudah disepakati, ada dana likuiditas yang akan dikucurkan lewat LPDB KUMKM bagi koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan pembiayaan,” kata Teten melalui keterangan tertulis, Rabu 29 April 2020.
Dia menceritakan, pada saat pandemi seperti sekarang banyak koperasi melaporkan kesulitan operasional akibat anggotanya tak sanggup membayar cicilan, serta banyak juga yang menarik simpanannya di koperasi simpan pinjam.
“Ini nanti bisa mengajukan pinjaman ke LPDB KUMKM nanti LPDB bisa menggunakan jaminan perlindungan kredit Jamkrindo dan Askrindo,” katanya.
Namun Teten menegaskan akan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh koperasi simpan pinjam ketika mengajukan pembiayaan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM yang merupakan BLU di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM.
“Dan kami juga harus memastikan seluruh dana likuiditas untuk koperasi simpan pinjam itu juga tepat sasaran kepada koperasi yang betul-betul sehat,” kata Teten Masduki.
Adapun, hingga saat ini tercatat ada sekitar 60,6 juta pelaku usaha termasuk koperasi yang belum terdaftar sebagai nasabah perbankan atau belum terjangkau akses pembiayaan. Bagi mereka ditegaskan akan diberikan kesempatan dan peluang untuk mendapatkan fasilitasi kredit bagi melalui kredit Ultra Mikro (UMi) maupun Mekaar.***
Tempo. co dan Depkop
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki setelah mengikuti rapat terbatas secara virtual dengan topik lanjutan pembahasan Program Mitigasi Dampak COVID-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Untuk koperasi, tadi sudah disepakati, ada dana likuiditas yang akan dikucurkan lewat LPDB KUMKM bagi koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan pembiayaan,” kata Teten melalui keterangan tertulis, Rabu 29 April 2020.
Dia menceritakan, pada saat pandemi seperti sekarang banyak koperasi melaporkan kesulitan operasional akibat anggotanya tak sanggup membayar cicilan, serta banyak juga yang menarik simpanannya di koperasi simpan pinjam.
“Ini nanti bisa mengajukan pinjaman ke LPDB KUMKM nanti LPDB bisa menggunakan jaminan perlindungan kredit Jamkrindo dan Askrindo,” katanya.
Namun Teten menegaskan akan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh koperasi simpan pinjam ketika mengajukan pembiayaan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM yang merupakan BLU di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM.
“Dan kami juga harus memastikan seluruh dana likuiditas untuk koperasi simpan pinjam itu juga tepat sasaran kepada koperasi yang betul-betul sehat,” kata Teten Masduki.
Adapun, hingga saat ini tercatat ada sekitar 60,6 juta pelaku usaha termasuk koperasi yang belum terdaftar sebagai nasabah perbankan atau belum terjangkau akses pembiayaan. Bagi mereka ditegaskan akan diberikan kesempatan dan peluang untuk mendapatkan fasilitasi kredit bagi melalui kredit Ultra Mikro (UMi) maupun Mekaar.***
Tempo. co dan Depkop
Tidak ada komentar