Breaking News

Pilkades Serentak 2020 Kabupaten Bekasi Digelar dengan Pola Baru Pemungutan Suara

MD, Bekasi.- Pelaksanaan pemilihan kepala desa atau Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi kemungkinan bakal digelar di akhir 2020. Namun untuk waktunya, belum bisa dipastikan.


“Harapannya (Pilkades) tidak nyebrang tahun depan. Masih digelar tahun ini. Tapi karena mengacu surat Kemendagri, sampai saat ini masih dilakukan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, usai rapat dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, baru-baru ini.

Ida mengatakan, Pilkades serentak di 16 desa sebelumnya dijadwalkan pada 19 April 2020 kemarin. Namun karena wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk menunda pelaksanaannya.

Untuk tahapan Pilkades serentak, kata dia, sudah dilalui semua. Seperti pembentukan panitia Pilkades, pendaftaran, seleksi calon hingga kampanye.

“Proses kampanye sudah selesai. Jadi sudah tidak ada lagi kampanye. Kemudian alat-alat peraga sudah dipasang bahkan sudah dicopot lagi semua. Karena kampanyenya sudah selesai. Kemudian hanya tinggal satu tahapan yakni pencoblosan yang semula dilaksanakan 19 April, itu yang ditunda,” ungkapnya.

Seluruh tahapan yang sudah dilaksanakan, lanjut Ida, sudah dilaporkan ke Bupati Bekasi. Namun, karena pandemi Covid-19 sehingga tahapan tidak dapat dilanjutkan.
“Kewenangan pelaksanaan Pilkades sepenuhnya berada di Pak Bupati. Nota dinas sudah naik ke Pak Bupati. Tapi kami masih menunggu disposisi,” ucapnya.

Pola Pemungutan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan, dari hasil rapat dengan DPMD muncul wacana perubahan pola pemungutan suara Pilkades serentak 2020 Kabupaten Bekasi. Wacana tersebut muncul demi memenuhi protokol kesehatan.

Baca juga : Pemkab Bekasi Terima Bantuan Pengolahan Sampah dari Kementerian LHK

Salah satu wacana tersebut ialah menambah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang sebelumnya terpusat di satu tempat.
“Awalnya kan terpusat. Nah tadi ditawarkan untuk bagaimana kalau TPS disebar di setiap RT atau kalau kebanyakan di RW. Tapi ini masih memerlukan kajian. Jika tidak ada penambahan TPS, bisa dijadwal jam pencoblosannya. Apapun itu, tapi kami minta pemerintah juga ada action untuk memastikan Pilkades bisa dilaksanakan,” katanya.

Penambahan jumlah TPS ini diusulkan agar ketika pemungutan suara tidak menimbulkan kerumunan orang. Sehingga protokol kesehatan bisa dijalankan. Hanya saja, wacana tersebut bakal berdampak pada penambahan anggaran.

“Tentu perlu ada penambahan anggaran dan itu sudah kami tawarkan. Jika memang akan ada penambahan TPS berarti ada penambahan anggaran dan tentu itu harus ada pengajuan,” katanya.

Disinggung soal waktu pelaksanaan Pilkades serentak 2020 Kabupaten Bekasi, Ani juga belum mengetahuinya. Namun jika DPMD mengusulkan penambahan anggaran, maka kemungkinan besar pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa dilaksanakan di akhir 2020.

“Melihat dari tahun anggaran, maka kalau ada tambahan anggaran berarti Pilkades baru bisa digelar di akhir tahun,” katanya.

*Pojoksatu

Tidak ada komentar