Wah, Sisa Dana Desa Terancam Tak Cair
MD, Pasuruan.- Penerimaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun ini (APBN) berpotensi tak cair.
Hal itu sebagai konsekuensi berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Pada Pasal 28 angka 8 UU tersebut dinyatakan bahwa Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tak lagi berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasioal dan/atau stabilitas sistem keuangan negara.
Sebagai catatan, pasal 72 ayat 2 UU 6/2014 tentang Desa mengatur perihal pengalokasian DD melalui pembiayaan APBN.
Sejauh ini kebijakan pengamputasian penganggaran DD oleh UU 2/2020 dan berlaku per Mei 2020 imbas pandemi Covid-19 itu belum banyak terdengar oleh pihak pemerintahan desa.
“Sampai sekarang DD yang masuk masih sesuai skema awal,” kata Sibro Mulasi, anggota BPD di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Ia mengatakan, pencairan DD dilakukan secara bertahap. Dengan skema, 40:40:20. Dan, saat ini, 40 persen tahap pertama sudah dicairkan. Plus 15 persen untuk BLT DD.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman mengatakan akan melakukan komunikasi dengan OPD terkait. Minimal, guna membahas tindak lanjut dari ketentuan tersebut.
“Kades-kades juga banyak yang tanya karena APBDes yang mereka susun juga masih dengan asumsi DD diterima utuh. Kalau ternyata DD dari pusat berkurang, kan repot nanti,” terangnya.
Wartabromo
Hal itu sebagai konsekuensi berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Pada Pasal 28 angka 8 UU tersebut dinyatakan bahwa Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tak lagi berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasioal dan/atau stabilitas sistem keuangan negara.
Sebagai catatan, pasal 72 ayat 2 UU 6/2014 tentang Desa mengatur perihal pengalokasian DD melalui pembiayaan APBN.
Sejauh ini kebijakan pengamputasian penganggaran DD oleh UU 2/2020 dan berlaku per Mei 2020 imbas pandemi Covid-19 itu belum banyak terdengar oleh pihak pemerintahan desa.
“Sampai sekarang DD yang masuk masih sesuai skema awal,” kata Sibro Mulasi, anggota BPD di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Ia mengatakan, pencairan DD dilakukan secara bertahap. Dengan skema, 40:40:20. Dan, saat ini, 40 persen tahap pertama sudah dicairkan. Plus 15 persen untuk BLT DD.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman mengatakan akan melakukan komunikasi dengan OPD terkait. Minimal, guna membahas tindak lanjut dari ketentuan tersebut.
“Kades-kades juga banyak yang tanya karena APBDes yang mereka susun juga masih dengan asumsi DD diterima utuh. Kalau ternyata DD dari pusat berkurang, kan repot nanti,” terangnya.
Wartabromo
Tidak ada komentar