Breaking News

Dedi Mulyadi Usul Proses Lelang Proyek Milik Pemda Dipangkas


Bandung, (MD).- Proses lelang proyek milik pemerintah daerah (pemda) ada baiknya dipangkas. Pemangkasan dibutuhkan untuk mengatasi persoalan rendahnya serapan anggaran yang kerap dialami pemda.

Demikian harapan anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengomentari pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang akan menyisir daerah-daerah yang mengalami penyerapan anggaran rendah.

“Ya, sepertinya harus ada pemangkasan,” kata Dedi sebagaimana ditulis sumber.

Foto sindonews.com

Lebih jauh Dedi mengatakan, rendahnya penyerapan anggaran pada lembaga pemerintahan bisa disebabkan tiga hal. Pertama, ketidaktepatan perencanaan. Kedua, prosedur pengelolaan yang relatif rumit. Ketiga, rasa takut di kalangan penyelenggara negara.

Adapun rasa takut di kalangan penyelenggara negara terjadi karena belum sinkronnya berbagai institusi negara dalam menyikapi penyerapan anggaran. “Untuk mengatasinya, diperlukan perubahan mekanisme birokrasi, salah satunya penyederhaanaan proses lelang,” ujarnya.

Mekanisme pembayaran
Selain penyederhanaan proses lelang, mekanisme pembayaran pun perlu dibenahi.  Pembayaran sebaiknya dilakukan setelah semua pekerjaan selesai dan sudah dilakukan audit.

Mantan Bupati Purwakarta itu mengatakan, selama ini pembayaran dilakukan secara bertahap dengan sistem termin. Dia menilai, sistem tersebut tidak efektif dan malah membuat birokrasi menjadi semakin rumit. Belum lagi jika ada sisa anggaran yang akan sulit ditagih kepada pihak ketiga atau pemborong.

"Bahkan, terkadang ada pemborong yang bilang lebih baik dipenjara daripada harus mengembalikan uang. Nah, nanti yang repot kepala dinas," jelasnya.

Sistem yang berlaku saat ini juga, katanya, menyebabkan proses audit memakan waktu yang lama, misalnya pekerjaannya selesai bulan Juli, auditnya baru dilakukan Maret atau April tahun berikutnya.
"Pekerjaan yang diaudit pun berupa sampel, tidak menyeluruh sehingga dikhawatirkan baiknya kualitas pekerjaan tidak merata," paparnya.

Menurut Dedi, jika sistem audit dilakukan setelah pekerjaan selesai, maka penyimpangan pengelolaan kegiatan tidak akan pernah ada.

"Kalau akhirnya lelang disederhanakan dan pekerjaan dibayar setelah hasil diaudit, bisa tidur nyenyak," ujarnya. ***



Tidak ada komentar