Dedi Mulyadi Usul Proses Lelang Proyek Milik Pemda Dipangkas
Bandung, (MD).- Proses lelang proyek milik pemerintah daerah
(pemda) ada baiknya dipangkas. Pemangkasan dibutuhkan untuk mengatasi persoalan
rendahnya serapan anggaran yang kerap dialami pemda.
Demikian harapan anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengomentari
pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang akan menyisir
daerah-daerah yang mengalami penyerapan anggaran rendah.
“Ya, sepertinya harus ada pemangkasan,” kata Dedi
sebagaimana ditulis sumber.
Foto sindonews.com |
Lebih jauh Dedi mengatakan, rendahnya penyerapan anggaran
pada lembaga pemerintahan bisa disebabkan tiga hal. Pertama, ketidaktepatan
perencanaan. Kedua, prosedur pengelolaan yang relatif rumit. Ketiga, rasa takut
di kalangan penyelenggara negara.
Adapun rasa takut di kalangan penyelenggara negara terjadi
karena belum sinkronnya berbagai institusi negara dalam menyikapi penyerapan
anggaran. “Untuk mengatasinya, diperlukan perubahan mekanisme birokrasi, salah
satunya penyederhaanaan proses lelang,” ujarnya.
Mekanisme pembayaran
Selain penyederhanaan proses lelang, mekanisme pembayaran
pun perlu dibenahi. Pembayaran sebaiknya
dilakukan setelah semua pekerjaan selesai dan sudah dilakukan audit.
Mantan Bupati Purwakarta itu mengatakan, selama ini pembayaran
dilakukan secara bertahap dengan sistem termin. Dia menilai, sistem tersebut
tidak efektif dan malah membuat birokrasi menjadi semakin rumit. Belum lagi
jika ada sisa anggaran yang akan sulit ditagih kepada pihak ketiga atau
pemborong.
"Bahkan, terkadang ada pemborong yang bilang lebih baik
dipenjara daripada harus mengembalikan uang. Nah, nanti yang repot kepala
dinas," jelasnya.
Sistem yang berlaku saat ini juga, katanya, menyebabkan
proses audit memakan waktu yang lama, misalnya pekerjaannya selesai bulan Juli,
auditnya baru dilakukan Maret atau April tahun berikutnya.
"Pekerjaan yang diaudit pun berupa sampel, tidak
menyeluruh sehingga dikhawatirkan baiknya kualitas pekerjaan tidak
merata," paparnya.
Menurut Dedi, jika sistem audit dilakukan setelah pekerjaan
selesai, maka penyimpangan pengelolaan kegiatan tidak akan pernah ada.
"Kalau akhirnya lelang disederhanakan dan pekerjaan
dibayar setelah hasil diaudit, bisa tidur nyenyak," ujarnya. ***
Tidak ada komentar