Kemendesa Salurkan Dana Desa Nyaris Seratus Persen
Jakarta, MD.- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menggelar refleksi akhir tahun 2020 secara virtual pada Rabu (30/12/2020). Gus Menteri, sapaan akrabnya mengatakan, sepanjang 2020, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah salurkan Rp71,1 Triliun Dana Desa.
Abdul Halim mengungkapkan, dengan nilai itu, maka dana desa
yang terserap mencapai 99,95 persen. Langkah ini juga terwujud karena dari
reformasi Januari 2020 dana desa langsung disalurkan dari Rekening Kas Umum
Negara ke Rekening Kas Desa.
Persentase tahapan penyaluran juga dibalik agar lebih cepat
digunakan. Bahkan pada 20 daerah yang inovatif dipercepat hanya 2 tahap, yaitu
60%:40%. Bahkan pada 20 daerah yang inovatif dipercepat hanya 2 tahap, yaitu
60%:40%.
"Penyerapan terbesar itu tahun 2020 sejak tahun 2015.
Penyerapannya mencapai 99,95 persen, mungkin hampir mencapai 100 persen,"
kata Gus Menteri.
Hasil penggunaan dana desa lebih cepat ialah penurunan
kemiskinan desa di awal pandemi Covid-19, yakni menurun 0,03% antara Maret
2019-2020. Maka, reformasi penyaluran dana desa ini berlanjut pada 2021.
Bagaimanapun, pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 mendisrupsi
pembangunan desa. APBDes untuk bencana dan kegiatan tak terduga semula tidak
lebih dari 10%, kini mencuat menjadi 37%.
Strategi community targeting melalui Bantuan Langsung Tunai
Dana Desa diakui dunia sebagai inovasi kebijakan yang tepat sasaran: memasukkan
5,31 juta keluarga miskin yang belum pernah didata, 947 ribu keluarga miskin
yang sebelumnya terdata namun luput dari penyaluran bantuan, 1,45 juta keluarga
yang kehilangan mata pencaharian selama pandemi, bahkan sebanyak 2,5 juta di
antaranya ialah perempuan kepala keluarga (PEKKA), juga 92% bantuan diterima
keluarga petani kecil, nelayan kecil, buruh tani, dan buruh nelayan.
Peningkatan efektivitas BLT Dana Desa itu diikuti efisiensi
biaya, lantaran pendataan 8 juta keluarga dilakukan secara sukarela oleh
Relawan Desa Lawan Covid-19. Sehingga pendataan mikro pada level Rukun Tetangga
dan keluarga dilanjutkan pada 2021.
"Program Desa Tanggap Covid-19 dan BLT Dana Desa sukses
menjaga gerak pandemi Covid-19 di desa tetap rendah. Hingga November 2020
sebanyak 1,4 juta warga desa terjaga tidak jatuh ke jurang kemiskinan. Maka BLT
Dana Desa tetap dilanjutkan pada 2021," kata Gus Menteri.
Disrupsi pandemi menguatkan peran pekerjaan tidak tetap, di
mana di desa berupa Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Secara nasional, 97% PHK
diserap melalui program-program pekerjaan tidak tetap. Di desa, APBDes 2020
untuk infrastruktur telah turun dari 68% pada 2019 menjadi 35%, di mana
sebanyak 23% dilaksanakan dengan pola PKTD, dan non PKTD 12%.
Sepanjang Januari 2021 PKTD akan meningkat menjadi 55% dari
dana desa. PKTD berhasil menahan laju pengangguran terbuka di desa 0,79%,
padahal di kota melonjak 69%. Maka seluruh penggunaan dana desa 2021 dijalankan
melalui PKTD, di mana 55% anggaran harus untuk upah tenaga kerja.
Gus Menteri juga menjelaskan soalm komposisi pemanfaat dari
lapisan bawah desa yaitu penerima BLT Dana Desa 8.045.861 keluarga atau
39.263.802 jiwa, Orang Dalam Pengawasan (ODP) di ruang isolasi desa sebanyak
191.610 jiwa, dan Padat Karya Tunai Desa sebanyak 3.298.041 jiwa
"Total pemanfaat langsung dana desa 2020 per 29
Desember 2020 sebanyak 42.753.453 jiwa atau 36,23% warga desa lapisan
bawah," kata Gus Menteri.
Program BLT Dana Desa ini ternyata sudah mendapat pengakuan
dari dunia, pasalnya menurut Adjunct Professor Georgetown University Scott
Guggenheim mengatakan, saat ini banyak negara yang ingin meniru BLT Dana Desa
dan Indonesia tidak menyadari bahwa Indonesia adalah pelopor ide jaring
pengaman sosial komplementer seperti ini.
Dikatakan Scott hanya di Indonesia 2,7 juta kepala rumah
tangga perempuan bisa mendapatkan bantuan tunai.
Sedang imbas hadrinya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
membuat Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) menjadi Badan Hukum yang didirikan
oleh desa dan/atau bersama desa-desa. Kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum
diperoleh dan berlaku sejak Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa
diundangkan.
Kedudukan badan hukum Unit Usaha BUM Desa terpisah dari BUM
Desa dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi Pengelola
BUM Desa terpisah dari pemerintah Desa.
Olehnya, Kemendes PDTT pun menggenjot soal Rancangan
Peraturan Pemerintah sebagai pijakan hukum. Saat RPP Bumdes sudah ditayangkan
di situs turunan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Konsultasi publik telah
dilakukan dari Aceh sampai Papua.
"Harmonisasi antar kementerian dan lembaga sedang
dilaksanakan," kata Gus Menteri.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Halim kembali mengingatkan,
penggunaan dan desa tidak boleh dipihak ketigakan. Bahkan, ke depan sistem
pengawasan bakal semakin diperketat.
"Kita terus kawal. Bahkan ke depan akan kita kawal agar
dana desa ini bagaimana bisa lebih efektif lagi," tuntasnya.
Sumber Kemendesa
Tidak ada komentar